Awas makanan haram!
Tujuan hidup setiap muslim adalah ridha Allah. Karena itu, dalam hidupnya seorang muslim harus berorientasi pada hukum-hukum Allah, perintah dan larangan-Nya, yakni yang ada pada Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya.
Salah satu hukum-hukum tersebut adalah peraturan tentang makanan dan minuman. Inti aturan ini adalah menguji keimanan. Benarkah kita taat pada Qur’an dan Sunnah? Bila kita telah yakin bahwa Qur’an itu dari Allah dan Muhammad itu utusan Allah (dan untuk meyakini ini kita harus menggunakan akal sehat),
maka selanjutnya kita harus mengikuti apa isi Qur’an dan Sunnah, tanpa perlu menunggu penjelasan panjang lebar atau banyak bertanya. Di sini kepercayaan kita kepada Allah dan Rasul dipertaruhkan. Bukankah hal yang sama juga sering kita lakukan? Seorang pasien “patuh” pada dokternya; sedang dokter tersebut mungkin “patuh” pada alat EKG-nya. Demikian seterusnya.
Karena itu sebenarnya tidak relevan menanyakan alasan mengapa babi (dan beberapa hal lainnya) diharamkan, karena yang akan kita ketahui -andaipun ada- adalah cuma hikmahnya, dan bukan alasannya.
Diharamkan bagimu memakan ternak yang mati tanpa disembelih, darah, babi, dan ternak yang disembelih atas nama selain Allah, … (QS 5:3)
Tentang haramnya babi sudah banyak diketahui. Tidak sedikit ummat Islam yang sehari-hati tidak sholat pun tetap fanatik dalam soal ini. Namun banyak pula yang belum tahu, bahwa tak cuma babi yang diharamkan. Atau mereka belum mengenal, bahwa ada beberapa produk yang dibuat dari substans yang diharamkan itu.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan, karena itu jauhilah, agar kamu memperoleh keberuntungan (QS. 5:90)
Dari substansnya, khamr (= minuman keras) termasuk yang diharamkan, bahkan lebih keras dari babi, karena khamr tak cuma haram meminumnya, namun juga serentetan hal yang menyertainya.
Rasulullah bersabda:
Allah telah melaknat khamr, pembuatnya, orang yang dibuatkan, peminumnya, yang menghadiahkannya, pembawanya, yang dibawakannya, penjualnya, dan orang ikut untung dari bisnisnya, pembelinya, dan siapa yang dibelikannya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Karena itu jelas, seorang muslim wajib menjauhi khamr. Dia dilarang menghadiahkan ke orang lain, walaupun tujuannya menyenangkan orang. Haram pula menarik pajak khamr, walau tujuannya mengendalikan. Satu-satunya yang dibolehkan selain melarang adalah membawanya untuk dibuang ke tempat sampah.
(Saat) Allah melarang khamr, (Nabi memerintahkan) agar siapapun yang memiliki sesuatu darinya, supaya tidak meminum maupun menjualnya. Maka orang-orang membawanya dan menumpahkan seluruhnya di tempat-tempat sampah Madinah. (HR. Muslim)
Ada orang yang ‘nekad’ minum khamr dengan alasan cuma sedikit, dan tidak memabukkan. Alasan ini sudah jauh-jauh dibantah oleh Rasulullah sendiri. Sabda Nabi:
Apa yang dalam jumlah besar memabukkan, maka dalam jumlah kecilpun haram (HR. Ahmad).
Karena yang haram tak cuma minum whisky atau vodca satu botol, tapi makan cokelat yang berisi rum atau likor juga haram; bahkan menggunakan rum dalam membuat roti pun haram.
Ada yang bertanya, bahwa ada makanan yang dari aslinya mengandung alkohol tapi tidak memabukkan (misalnya tape), atau sama sekali tidak mengandung alkohol, tapi bisa memabukkan (misalnya gadung).
Dalam hal ini, ilmu ushul fiqh memberi petunjuk, bahwa apa yang tersebut dalam hadits sebagai berikut:
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (HR. Muslim).
adalah mengikuti kaidah umum (‘am). Artinya, apa saja yang bagi umum akan memabukkan, maka ia adalah khamr, tak tergantung kadar alkoholnya. Demikian pula sebaliknya. Karena itu bisa kita simpulkan, bahwa semua yang kita kenal sebagai minuman keras: beer, wine, rum, schnaps, champaigne dll, adalah khamr; sedang tape atau gadung bukanlah khamr.
Ada lagi yang beralasan menggunakan minuman keras untuk obat kedinginan, atau obat stress. Di sini Nabi telah pula membantahnya sejak 1400 tahun yang lalu:
Ketika seseorang bercerita kepada Nabi, bahwa dia membuat khamr sebagai obat, Nabi berkata: “Itu bukan obat, melainkan penyakit” (HR. Muslim dll)
Sedang alkohol (etanol) yang diperlukan sebagai pelarut senyawa obat-obatan tertentu bukan termasuk khamr, sebagian ulama menyebut hukumnya makruh, artinya bila memungkinkan lebih baik memilih pelarut yang lain.
Berikut ini terdapat daftar kecil dari berbagai produk industri (termasuk yang disebut Additive dengan kode E) yang patut kita waspadai. Beberapa produk dibuat dari lemak hewani, tanpa menyebutnya dengan jelas, sedangkan kemungkinan besar adalah juga dari babi.
HARUS DIHINDARI: alkohol, gelatine, speck
Gelatine banyak terdapat pada permen karet atau permen kenyal (Haribo, Menthos, …). Speck di Eropa banyak digunakan dalam produksi sosis, atau untuk campuran memasak daging sapi. Di McDonald’s: McCountry dan McMuffin dinyatakan mengandung daging babi, sedang daging sapi pada Hamburger Royal dimasak di tempat yang sama dengan daging babi untuk McCountry
(surat McDonald’s Central Europe tgl. 20-5-96 kepada penulis)..
HATI-HATI pada: emulgator, penyedap rasa (Geschmäckverstärker), mono- & di-glyceride, stabilisator, lemak hewani (tierische Fette), Trennmittel.
E120 Karmin, Cochenille
E140-141 Chlorophyll
E153 Carbo medicinalis
E160 Alpha/Beta/Gamma-Carotin
E161a Flavoxanthin
E161b Lutetin
E161g Cantaxanthin
E252 Kaliumnitrat, Salpeter
E422 Glycerin
E430-436 Polyoxiethylen Stearat, Polysorbate
E470-478 Ester d. Speisefettsäuren
E491-492 Sorbitanmono-/tristearat
E494 Sorbitanmono-oleat
E542 Knochenphosphate
E570 Stearinsäure
E572 Magnesiumstearat
E631-632 Natrium-/Kaliuminosinat
E635 Natrium-5′-ribonucleotid
E913 Wollfett, Lanolin
E920-921 L-Cystein
Bila anda naik pesawat, maka anda bisa memesan makanan halal jauh-jauh hari, misalnya moslem meal, budhist meal (vegetarian) atau kosher meal (yahudi).
Referensi:
Maurice Hanssen: The New E for Additives, Thorsons Publishers, Willingborough 1987 (isbn 0-7225-1562-6)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi: Al-Halal wal Haram fil Islam.
Wina, 15 Nopember 1996 / DIpl.-Ing. H. Fahmi Amhar